STOP SOPA dan PIPA, pertama kali gue tau tentang ini dari anak-anak Milist wongkito.net
setelah gue baca-baca ternyata SAYA TIDAK SETUJU dengan SOPA & PIPA
STOP SOPA dan PIPA
kalo yang belum tau SOPA dan PIPA itu apa
ini gue copy penjelasannya dari Kaskus
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah
undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS
dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik,
software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur
bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya.
Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang
ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan
PIPA ini ?
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta
dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs
web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya,
yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari
membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal
seperti video, lagu, atau photo / gambar.
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta
dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog,
direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk
dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari
seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan
mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di
situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina.
Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu
dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi
bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto
download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun
berkali - kali mencarinya.
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan
memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran
dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya,
yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan
atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor
pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka
memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya,
yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk
mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena
definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya
mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun
juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi
bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya
lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau
pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi
pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan
pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan
ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur
pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat
para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda
masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang
berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk
memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!".
Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA
dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia
maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena
undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah,
salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap
Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet
dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah
keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga
dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan
penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang
pemilik.
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply,
Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak
masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan
disaring dan disensor secara ketat.
Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan
melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari
SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk
Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah
AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka
ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga
pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA
dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain.
TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk
hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam
juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak
mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita
yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply,
Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website
ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa
dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak
situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar
bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut
kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas
dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di
luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir
akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan
PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan
satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung,
Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak
sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka
lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada
dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA)
organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner
Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar
agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila
berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu
dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi
juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi
mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang
terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti
RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di
atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan
kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui
link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION
THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION. atau http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi
kanan, lalu tekan tombol SEND.
Ini ni gue nemu Foto Anti SOPA & PIPA di Google
mantap
0 Komentar:
Posting Komentar