Selasa, 04 Juni 2019

UCAPAN IDUL FITRI YANG  SESUAI SUNNAH?

*BAGAIMANA UCAPAN IDUL FITRI*
*YANG  SESUAI SUNNAH ?*
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Oleh : *Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A*.

Sehubungan dengan akan datangnya IEDUL FITRI, sering kita dengar tersebar ucapan:

*"MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ”*

Seolah-olah saat *Idul Fitri* hanya khusus untuk minta maaf.

Sungguh sebuah kekeliruan, karena *Idul Fitri* bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan.

Memaafkan bisa kapan saja tidak terpaku dihari *Idul Fitri...*

Demikian _*Rasulullah shallallahu alaihi wasallam*_ mengajarkan kita.

Tidak ada satu ayat _*Qur'an*_ ataupun suatu _*Hadits*_ yang menunjukan keharusan mengucapkan *“Mohon Maaf Lahir dan Batin”* disaat-saat *Idul Fitri.*

Satu lagi, saat *Idul Fitri,* yakni mengucapan :
*"MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN".*

Arti dari ucapan tersebut adalah :
*"Kita kembali dan meraih kemenangan”*

*KITA MAU KEMBALI KEMANA?*
Apa pada ketaatan atau kemaksiatan?

Meraih kemenangan?
Kemenangan apa?

Apakah kita menang melawan bulan *Ramadhan* sehingga kita bisa kembali berbuat keburukan?

Satu hal lagi yang mestik dipahami, setiap kali ada yang mengucapkan
*“ Minal ‘Aidin wal Faizin ”*

Lantas diikuti dengan kalimat,
*“ Mohon Maaf Lahir dan Batin ”*.

Karena mungkin kita mengira artinya adalah kalimat selanjutnya.

Ini sungguh *KELIRU* luar biasa...

Coba saja sampaikan kalimat itu pada saudara-saudara seiman kita di *Pakistan, Turki, Saudi Arabia* atau negara-negara lain....

*PASTI PADA BINGUNG....*

Sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru sehingga sudah sepantasnya kita *HINDARI.*

Ucapan yang lebih baik dan dicontohkan langsung oleh para sahabat _*Rasulullah shallallahu alaihi wasallam*_ , yaitu :

✔ *"TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM"*
(Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

Jadi lebih baik, ucapan di SMS /BBM / WA,, kita :

✔ *"Selamat Idul Fitri.*
*Taqobbalallahu minna wa minkum "*
*Barakallahu Fiikum*

Kewajiban kita hanya men-syiar kan selebihnya kembalikan kepada masing-masing.. Karena kita tdk bisa memberi hidayah kpd orang lain hanya *Allah* lah yg bisa memberi hidayah kepada hamba *NYA* yg *IA* kehendaki [⋅}

Semoga bermanfaat...🙏🙏🙏🙏

Sumber Broadcast WA Group

Senin, 03 Juni 2019

ZAKAT FITRAH

🔍 ZAKAT FITRAH

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA
YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan
memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

📌 NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN
(Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas..(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA
WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON

Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan)
dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan
semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu

🕘 " WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
        Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu WAJIB.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu JAWAZ.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu FADHILAH.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu MAKRUH.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada
tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih
membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu HARAM.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti
hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat,
maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar
sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau
yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.

👤 8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA  ZAKAT

1.FAQIR :
Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta
akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya sekiranya dia cuma mencukupi KURANG
dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

2.MISKIN:
Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya akan tetapi masih kurang
dari kebutuhannya. sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu dan penghasilanya lebih dari setenggahnya(500)
penghasilan perbulan cuma 400ribu.

3.AMIL :
Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya,
maka mereka boleh menerima zakat walupun mereka termasuk orang kaya,
dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR oleh pemerintah, kalau mereka di BAYAR maka
tidak boleh menerima zakat dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

4.MUALLAF QULUBUHUM(ORANG2 YANG LEMAH IMANNYA) :
Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

5.MUKATIB :
Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

6.GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG) :
Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):
Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran
maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

8.IBN SABIL:
Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,
maka boleh di berikan zakat, walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.

💰 MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

👉 Pertama,
      Pendapat yang MEMBOLEHKAN.

📄 Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah,
      Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
📙 (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107).
      Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,
     ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.”
     (QS At-Taubah [9] : 103).
     Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal),
     yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
     Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
📙 (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
      Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,
      ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta2 pada hari seperti ini (Idul Fitri).”
       (HR Daruquthni dan Baihaqi).
      Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin
      dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
📙 (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

👉 Kedua,
      Pendapat yang TIDAK MEMBOLEHKAN dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan
      makanan pokok (ghalib quut al-balad).

📄 Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
📙 (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
       Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.
       Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja
       berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan,
       ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya
       mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah,
        tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

📄 Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan),
      kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan
      dan diterima oleh umat).
      Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
      “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
       dengan kesanggupannya…” 
       (Al-Baqarah [2]: 286).

📄 Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah
      menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.
      Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri,
      bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya,
      mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya.
      Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya,
      dengan dalil danargumentasi yang logis serta dapat diterima.

📄 Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh,
       bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.
      Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki
      para fakir miskin jumlahnya berlebihan.
      Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.
      Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya
      kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.
      Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian
      untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga bermanfaat

📙 " Kitab Taqrirat Assadidah"
📄 "Dari berbagai sumber"